Mari Bijak Bersuara LPSK Melindungi, Lawan Korupsi !!!
Di
era demokrasi sekarang ini, kebebasan bersuara semakin terbuka lebar. Terlebih
saat perkembangan teknologi pun menunjang seseorang untuk menyampaikan kritik
atau pendapat. Sehingga di era ini daya kritis masyarakat pun semakin
meningkat. Namun perlu diingat bahwa penggunaan sosial media, termasuk untuk
menyampaikan kritik, pendapat bahkan berkeluh kesah tentang layanan masyarakat,
sampai menyampaikan kesaksian di media sosial ada aturannya.
Dalam perkembangan penggunaan internet yang
semakin pesat, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, pemerintah membuat
Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang juga menerangkan etika
dalam menggunakan media sosial atas revisinya di tahun 2016. Jadi sebagai warga
negara yang baik tentu kita harus taat hukum termasuk dalam penggunaan
teknologi informasi dan media sosial. Hendaknya kita lebih belajar bijaksana dalam
menyampaikan kritik, pendapat, keluh kesah sampai kesaksian. Ditakutkan kalau
tidak berhati hati dalam bercuit di media sosial, jika dianggap
merugikan orang lain maka bisa diperkarakan. Masih belum lepas dari ingatan
kita kasus Prita Mulyasari yang harus masuk penjara gara-gara mengunggah keluh
kesahnya dalam media sosial tentang layanan sebuah rumah sakit. Atau kasus
komika Acho yang diperkarakan oleh apartemen tempat tinggalnya karena kritik di
dunia maya pula. Dan jika ini berkaitan dengan kesaksian yang diunggah di
media sosial, bisa-bisa malah diri sendiri yang celaka.
Namun harapannya dengan adanya Undang-undang
ITE dan contoh kasus semisal Prita dan Acho menjadi pelajaran untuk kita
pengguna teknologi informasi dan juga media sosial untuk lebih berhati-hati dan
bijak untuk bersuara, bukan malah semakin takut untuk bersuara. Dan akan
lebih bijak jika menyampaikan kritik, pendapat, keluhan, atau bersaksi, yakni
dengan menyampaikannya kepada pihak terkait atau pada lembaga yang khusus
menangani bidang tersebut. Tentu menjadi iklim yang baik jika daya kritis
masyarakat mulai meningkat. Kalaupun banyak kasus korupsi hingga beberapa OTT
(Operasi Tangkap Tangan) oleh KPK yang terjadi di Jawa timur. Ternyata bukan
karena adanya target khusus dari KPK atau karena Jawa Timur pusat koruptor.
Namun dalam Jawa Pos terbit Minggu, 17 September 2017. Koordinator ICW
(Indonesia Corruption Watch) mengindikasikan bahwa hal ini
dikarenakan banyaknya aduan dari masyarakat di Jawa Timur berkenaan
korupsi kepada pihak KPK melalui penegak hukum baik kepolisian maupun
kejaksaan.
Masih menurut Koordinator ICW, kepala daerah
berpotensi melakukan tindak korupsi mengingat biaya politik yang mahal. Korupsi di daerah memang
rentan terjadi karena dengan adanya otonomi daerah, pemerintah daerah
mempunyai wewenang untuk mengelola jalanya pemerintahan. Hal ini memungkinkan
adanya proyek-proyek daerah yang juga mungkin melibatkan pihak swasta dengan
sistem tander. Tentu ini bisa jadi bisnis sampingan bagi pejabat
pemerintahan yang tidak bertanggung jawab, apalagi jika tidak diimbangi dengan transparansi dan akuntabilitas.
Terlebih isu balik modal biaya kampanye bagi pemimpin daerah juga masih sering
terdengar. Biaya ini dibutuhkan untuk mencari perhatian calon pemilih pada masa kampanye,
dimana suara pemilih diharap mampu mengantarkan calon kepala daerah menjadi
pemimpin sangatlah besar. Bukan hanya biaya kampanye, bagi calon yang
menggunakan cara money politic tentu butuh sponsor untuk memenuhi biaya
pencalonan tersebut. Dan saat kepala daerah itu kemudian jadi, tentu
menggembalikan dana kampanye kepada sponsor sesuatu yang lumrah. Dengan
jalan memberikan proyek daerah kepada sponsor, memberikan izin pertambangan
jika sponsornya swasta, serta pemberian promosi jabatan bagi pegawai yang
mendukung dan lain sebagainya.
Ilustrasi Uang Korupsi |
Operasi Tangkap Tangan KPK terakhir yang dilakukan di Batu Jawa Timur, cukup menghebohkan. Namun yang lebih membuat miris adalah kasus OTT sebelumnya yang dilakukan KPK di Pamekasan. Pejabat daerah termasuk Bupati Pamekasan diduga menyelewengkan alokasi dana desa. Adanya Undang-undang tentang pemerintahan desa serta dana desa, menambah daftar kemungkinan indikasi korupsi di daerah. Dana yang digelontorkan ke desa melalui daerah jika tidak mendapat pendampingan dengan benar, ditakutkan dana tersebut tidak tepat sasaran, malah jadi obyek korupsi di tingkat daerah. Sudah menjadi rahasia umum jika pungli sampai korupsi besar-besaran sudah menjadi budaya di daerah. Dan jika ini sudah berlangsung sejak lama, bisa kita bayangkan berapa saja kerugian negara yang diambil oleh para koruptor termasuk yang ada didaerah?.
Berkenaan
dengan kasus korupsi, tentu dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak untuk bisa
memberantasnya. Termasuk berkaitan dengan daya kritis masyarakat, yakni
bersedianya masyarakat untuk melaporkan jika memiliki bukti yang valid kepada
pihak-pihak yang terkait. Karena bagaimanapun korupsi adalah kasus yang
secara tidak langsung merugikan masyarakat juga. Cukup di sayangkan jika kita
mengingat kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara sekitar Rp. 2,3 triliun.
Namun penyidik justru kehilangan saksi kunci dalam kasus tersebut, saksi
kunci diduga bunuh diri karena beban mental dan ketakutannya atas keterlibatannya dalam kasus korupsi e-KTP. Bahkan meninggalnya korban sempat jadi misteri, diduga untuk menyamarkan kasus korupsi masal e-KTP tersebut. Agar hal semacam itu tidak terulang lagi maka juga perlu adanya kesadaran bagi
siapapun yang merasa berkaitan dengan perkara korupsi atau yang merasa
berpotensi jadi saksi untuk menghubungi LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Adalah lembaga mandiri yang didirikan dan bertanggung jawab untuk menangani pemberian
perlindungan dan bantuan pada Saksi dan Korban berdasarkan tugas dan
kewenangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban. Hal ini tentu baik dalam rangka penegakakan
peradilan di Indonesia. Dan tindakan ini perlu dilakukan untuk mencegah hal
yang tidak diinginkan.
Dimanapun tempatnya, baik di pusat maupun di daerah korupsi harus diberantas. Korupsi yang ada di daerah atau potensi korupsinya, mungkin akan terlihat pasca PEMILU atau PEMILUKADA atau di akhir kepemimpinan sang aktor, meskipun memang tidak semua pemimpin daerah menggunakan cara kotor. Semoga kedepan terbentuk kerjasama yang baik antar KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dengan instansi pemerintahan lainya yang berkenaan dengan pemberantasan korupsi, agar korupsi bisa diberatas sampai ke akarnya. Selain itu, harapannya LPSK kedepan lebih dekat dengan rakyat didaerah, mengingat terlepas dari kasus korupsi, kasus lain pun dimana saksi butuh pendamping dan perlindungan juga cukup banyak di daerah. Sekali lagi korupsi di Indonesia masih jadi hal lumrah. Namun jika ini terus menjadi budaya di negeri ini, maka selamanya Indonesia hanya akan menjadi negara berkembang dengan korupsinya. Jadi mari bijak bersuara LPSK melindungi, lawan korupsi!!!.
Dimanapun tempatnya, baik di pusat maupun di daerah korupsi harus diberantas. Korupsi yang ada di daerah atau potensi korupsinya, mungkin akan terlihat pasca PEMILU atau PEMILUKADA atau di akhir kepemimpinan sang aktor, meskipun memang tidak semua pemimpin daerah menggunakan cara kotor. Semoga kedepan terbentuk kerjasama yang baik antar KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dengan instansi pemerintahan lainya yang berkenaan dengan pemberantasan korupsi, agar korupsi bisa diberatas sampai ke akarnya. Selain itu, harapannya LPSK kedepan lebih dekat dengan rakyat didaerah, mengingat terlepas dari kasus korupsi, kasus lain pun dimana saksi butuh pendamping dan perlindungan juga cukup banyak di daerah. Sekali lagi korupsi di Indonesia masih jadi hal lumrah. Namun jika ini terus menjadi budaya di negeri ini, maka selamanya Indonesia hanya akan menjadi negara berkembang dengan korupsinya. Jadi mari bijak bersuara LPSK melindungi, lawan korupsi!!!.
https://www.youtube.com/watch?v=MKFQ4X0rqhg
Sumber:
Jawa Pos. 17 September 2017. Bukti
Warga Jatim Makin Gencar Laporkan Korupsi, hlm. 11
http://nasional.kompas.com/read/2017/08/04/10472351/menteri-eko--dana-desa-diselewengkan-jangan-takut-lapor-ke-1500040
https://www.lpsk.go.id/
https://www.lpsk.go.id/
https://news.detik.com/berita/d-3603214/kpk-laporan-dari-as-johannes-marliem-dipastikan-bunuh-diri
http://news.liputan6.com/read/3058830/sebelum-tewas-saksi-kunci-e-ktp-johannes-minta-ini-ke-lpsk
Lpsk berarti apa harus ada disetiap daerah?
BalasHapusTerima kasih sudah mengunjungi blog saya :)
HapusKalaupun LPSK bisa hadir di setiap daerah di Indonesia, tentu ini akan lebih baik. Mengingat saksi untuk berbagai kasus di daerah juga membutuhkan perlindungan dan bantuan agar bisa menyampaikan kesaksianya dengan tenang. Akan tetapi jika ini sulit untuk diwujudkan, minimal ada rujukan tempat/ call senter yang memasyarakat yang bisa dijadikan acuan.