Dilematika Kemasan Laundry
Penggunaan Plastik Dalam Usaha Laundry Cerita ini berawal dari keresahan saya dalam penggunaan tas kresek. Suatu ketika saya membaca tulisan pada Rubrik Kompasiana dengan judul: “Kemasan Laundry Berpotensi Menjadi Sumber Sampah Plastik!” . Tentu plastik bukan sesuatu yang simpel dalam tulisan tersebut, karena berkenaan dengan UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Penggunaannya pun diatur dalam Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun Nomor: S.1230/PSLB3-PS/2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar SE 1230/2016. Aturan ini disepakati oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Asosiasi Pengusaha Ritel Seluruh Indonesia (APRINDO). Cukup membingungkan jika harus membahas aturan, namun secara tidak langsung sampah plastik memang berdamp